BBKSDA Turun Tangan! Paus Raksasa 12 Meter Terdampar di TTU Membusuk, Warga Heboh
TTU, NTT – Warga pesisir Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) digegerkan dengan penemuan paus raksasa sepanjang 12 meter yang mati terdampar pada Rabu (30/7/2025). Bangkai paus ditemukan dalam kondisi penuh luka dan mulai membusuk, menarik ratusan warga yang berbondong-bondong mendatangi lokasi.
Kerumunan Warga Heboh di Pantai Temkuna
Kehadiran mamalia laut raksasa ini langsung menyebar di media sosial. Kerumunan warga yang penasaran bahkan memadati area sekitar bangkai paus, sebagian mendokumentasikan momen ini menggunakan ponsel.
“Saya baru pertama kali lihat paus sebesar ini, panjangnya mungkin lebih dari kapal nelayan,” ujar Yosef, seorang warga yang turut menyaksikan.
Fakta di Lapangan: Paus Dikuliti Sebagian Warga?
Di tengah kerumunan, beredar video warga memotong bagian tubuh paus. Aparat desa mengakui ada yang sempat mengambil daging sebelum petugas tiba. BBKSDA NTT segera memberikan imbauan bahwa menguliti atau mengambil bagian tubuh satwa dilindungi adalah pelanggaran hukum.
“Kami sudah meminta potongan tubuh paus yang sempat diambil untuk dikembalikan. Semua mamalia laut, termasuk paus, dilindungi penuh oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990,” tegas pejabat BBKSDA NTT di lokasi.
BBKSDA NTT Turun Tangan: Bangkai Paus Ditenggelamkan
Setelah satu hari berada di pesisir, bangkai paus mulai mengeluarkan bau menyengat. BBKSDA NTT bersama pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk menarik paus ke perairan dalam dan menenggelamkannya pada Kamis (31/7/2025).
“Penenggelaman ini prosedur standar untuk mencegah pencemaran dan mempercepat dekomposisi alami. Lokasi pantai Temkuna tidak memungkinkan penguburan di darat,” jelas tim teknis BBKSDA NTT.
Penyebab Paus Terdampar Masih Misterius
BBKSDA NTT belum bisa memastikan penyebab kematian paus karena kondisinya yang sudah membusuk menyulitkan proses nekropsi. Faktor yang memungkinkan antara lain penyakit, keracunan, atau gangguan sonar kapal yang membuat paus kehilangan orientasi.
Dalam lima tahun terakhir, kasus paus terdampar di NTT terus berulang, termasuk di Alor, Rote, dan Flores. Pantai Temkuna sendiri berada di jalur migrasi paus sperma dan paus bungkuk di Laut Sawu.
Edukasi untuk Warga Pesisir
BBKSDA NTT mengingatkan bahwa semua jenis paus, lumba-lumba, dan dugong dilindungi penuh oleh hukum. Mengambil bagian tubuh hewan yang terdampar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Masyarakat diminta untuk segera melapor ke aparat desa atau BBKSDA NTT jika menemukan mamalia laut terdampar, menghindari kerumunan, dan tidak mengambil bagian tubuh hewan.
“Kami akan memperkuat sosialisasi di desa-desa pesisir agar warga tahu prosedur yang benar ketika menghadapi kasus mamalia laut terdampar,” tambah pejabat BBKSDA NTT.
Kesimpulan
Penemuan paus raksasa 12 meter di TTU ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran konservasi di masyarakat. Dengan sinergi pemerintah, BBKSDA, dan warga pesisir, diharapkan penanganan kasus mamalia laut terdampar dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan sesuai prosedur.
Artikel ini akan diperbarui jika ada identifikasi spesies dan hasil pemeriksaan lanjutan dari BBKSDA NTT.
Post a Comment