Paus Raksasa 8–12 Meter Mati Terdampar di Pantai Temkuna TTU, BBKSDA NTT Turun Tangan

Table of Contents
Paus Raksasa 8–12 Meter Mati Terdampar di Pantai Temkuna TTU, BBKSDA NTT Turun Tangan

Kronologi Lengkap Paus Raksasa 8–12 Meter Terdampar di Pantai Temkuna TTU: Dikuliti Warga hingga Ditenggelamkan BBKSDA NTT

TTU, NTT – Seekor paus berukuran raksasa dengan panjang diperkirakan 8–12 meter ditemukan mati terdampar di Pantai Temkuna (Temkuma), Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (30/7/2025). Temuan bangkai paus ini menghebohkan warga karena ukurannya yang sangat besar dan kondisinya yang mengenaskan.

Kronologi Paus Terdampar di Pantai Temkuna TTU

Menurut keterangan sejumlah saksi, bangkai paus pertama kali terlihat oleh nelayan sekitar pukul 08.00 WITA. Tubuh paus tampak penuh luka di bagian sirip dan ekor. Warga pun berbondong-bondong datang ke lokasi untuk melihat secara langsung hewan mamalia laut tersebut.

Bupati TTU yang mendengar kabar ini langsung turun ke lokasi untuk memantau kondisi. "Kami segera berkoordinasi dengan BBKSDA NTT terkait langkah penanganan yang sesuai prosedur," ujarnya.

Fakta di Lapangan: Benarkah Paus Dikuliti Warga?

Di tengah kerumunan warga, sempat beredar video dan foto yang memperlihatkan sebagian warga memotong dan menguliti bangkai paus. Hal ini memicu kontroversi di media sosial karena paus termasuk mamalia laut yang dilindungi.

Petugas desa membenarkan bahwa ada upaya pengambilan daging sebelum tim teknis BBKSDA NTT tiba. "Kami sudah mengimbau warga untuk tidak mengambil bagian tubuh paus. Semua potongan yang sempat diambil akan dikembalikan," tegas aparat setempat.

BBKSDA NTT menambahkan bahwa pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi termasuk pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Permen LHK P.106/2018 menetapkan bahwa semua jenis paus dan mamalia laut dilindungi penuh di Indonesia.

Proses Evakuasi: Bangkai Paus Akhirnya Ditenggelamkan

Paus Raksasa 8–12 Meter Mati Terdampar di Pantai Temkuna TTU, BBKSDA NTT Turun Tangan

Setelah satu hari berada di pesisir, bangkai paus mulai membusuk dan menimbulkan bau menyengat. Pemerintah daerah bersama BBKSDA NTT akhirnya memutuskan untuk menenggelamkan bangkai paus kembali ke laut pada Kamis (31/7/2025).

Proses penenggelaman dilakukan dengan menarik bangkai paus ke perairan dalam menggunakan perahu nelayan. Metode ini dipilih karena lokasi pantai tidak memungkinkan dilakukan penguburan. "Penenggelaman adalah prosedur standar untuk menghindari pencemaran dan mempercepat dekomposisi alami," jelas petugas BBKSDA NTT.

Status Perlindungan dan Sanksi Hukum

BBKSDA NTT kembali mengingatkan bahwa mamalia laut seperti paus, lumba-lumba, dan dugong dilindungi penuh oleh hukum Indonesia. Pelanggaran berupa pembunuhan, pemotongan, atau perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dapat dikenai sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Kami memahami bahwa banyak warga yang penasaran, namun menguliti atau mengambil bagian tubuh paus adalah tindakan yang dilarang. Ke depan kami akan melakukan sosialisasi lebih intensif,” tegas pejabat BBKSDA NTT.

Pantauan Ekosistem Laut di Perairan NTT

Pantai Temkuna yang berada di perairan Laut Sawu merupakan jalur migrasi beberapa jenis mamalia laut, termasuk paus sperma dan paus bungkuk. Kasus paus terdampar bukan pertama kali terjadi di kawasan NTT. Dalam 5 tahun terakhir, tercatat beberapa kali mamalia laut terdampar di Alor, Rote, dan Flores.

Penyebab paus terdampar bisa bermacam-macam, mulai dari penyakit, keracunan, gangguan sonar kapal, hingga terbentur karang. Namun, BBKSDA NTT belum dapat memastikan penyebab kematian paus di Temkuna karena kondisi bangkai yang sudah membusuk menyulitkan proses nekropsi.

Edukasi: Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Mamalia Laut Terdampar?

BBKSDA NTT mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah berikut jika menemukan mamalia laut terdampar:

  • Segera laporkan ke aparat desa, kepolisian, atau kantor BBKSDA terdekat.
  • Jangan menyentuh atau memotong tubuh hewan, karena ada risiko penularan penyakit.
  • Jangan mengambil bagian tubuh, baik sirip, daging, maupun tulang.
  • Bantu petugas dengan menjaga lokasi tetap aman dan tidak menambah kerumunan.

Pemerintah daerah TTU juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan desa-desa pesisir untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kesimpulan

Kasus paus terdampar di Pantai Temkuna TTU ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran konservasi di masyarakat. Bangkai paus yang akhirnya ditenggelamkan oleh BBKSDA NTT setelah sempat dikuliti sebagian warga menunjukkan masih perlunya edukasi hukum dan pedoman penanganan mamalia laut terdampar.

Dengan sinergi pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat ditangani lebih cepat dan sesuai prosedur.

Artikel ini akan diperbarui jika ada identifikasi spesies dan hasil pemeriksaan tambahan dari BBKSDA NTT.

Kupang Digital
Kupang Digital Blog Kupang Digital - East Nusa Tenggara

Post a Comment