Viral! Rekening Nganggur 3 Bulan Dibekukan, Tanah Kosong 2 Tahun Bisa Disita Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya
![]() |
Ilustrasi rekening bank dibekukan karena tidak aktif selama tiga bulan – Foto: Ai |
JAKARTA – Media sosial digemparkan oleh kabar mengejutkan: rekening bank dibekukan jika tidak aktif selama tiga bulan dan tanah yang kosong dua tahun bisa diambil negara.
Warganet pun bereaksi keras dan mempertanyakan kebijakan yang dinilai “tidak berpihak pada rakyat kecil”. Tidak sedikit pula yang mengaitkan isu ini dengan janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Redaksi menelusuri kebenaran isu ini dengan mengumpulkan klarifikasi dari PPATK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta industri perbankan. Berikut fakta yang perlu Anda ketahui.
Rekening “Tidur” 3 Bulan: Apakah Langsung Diblokir?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah kabar bahwa rekening bank otomatis hilang jika tiga bulan tidak aktif. PPATK hanya dapat menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dinilai pasif atau berisiko tinggi.
“Dana nasabah tetap aman. Jika rekening dibekukan sementara, pemilik bisa mengajukan keberatan dan reaktivasi melalui bank,” kata Juru Bicara PPATK, Rabu (31/7/2025).
Adapun status dormant di perbankan ditentukan masing-masing bank. BRI menetapkan rekening akan berstatus dorman jika 180 hari (enam bulan) tidak ada transaksi, sementara BCA memiliki kebijakan serupa. Angka tiga bulan yang beredar hanyalah batas awal pengawasan.
Bank Minta Nasabah Lebih Aktif
Perbankan meminta nasabah lebih aktif menjaga rekeningnya. “Cukup lakukan transaksi ringan, misalnya top-up e-wallet atau transfer kecil, supaya rekening tetap aktif,” ujar Corporate Secretary Bank BCA dalam konferensi pers kinerja kuartal II 2025.
Bank Mandiri bahkan menyediakan fitur aktivasi rekening tidak aktif melalui aplikasi Livin’. “Prosesnya bisa selesai dalam hitungan jam,” jelas perwakilan Mandiri.
Tanah Kosong 2 Tahun Disita Negara? Ini Faktanya
![]() |
Ilustrasi Foto lahan kosong dengan papan bertuliskan “Tanah Negara” |
ATR/BPN membenarkan adanya aturan penertiban tanah telantar dalam PP 20 Tahun 2021, tetapi aturan itu tidak berlaku untuk semua jenis tanah.
“Ketentuan dua tahun berlaku untuk HGU, HGB, HP, atau HPL yang sengaja tidak dimanfaatkan. Fokus kami adalah pemegang izin atau badan hukum yang menelantarkan tanah, bukan tanah milik pribadi,” tegas Sekjen ATR/BPN, Selasa (30/7/2025).
Untuk tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) milik perorangan, kriterianya berbeda. Tidak ada aturan otomatis disita jika dua tahun kosong. Proses penertiban juga melalui tahapan panjang seperti inventarisasi, penetapan, hingga pemanfaatan untuk kepentingan umum.
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Kembali Jadi Sorotan
Ramainya isu rekening dan tanah “nganggur” memicu publik kembali menagih janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang digemakan saat kampanye 2024. Dalam pernyataan terbaru pada Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menyebut targetnya adalah 8 juta pekerjaan baru dalam lima tahun.
“Kalau rakyat dianggap nganggur, kapan pemerintah buka peluang kerja nyata?” tulis salah satu akun X (Twitter) yang unggahannya viral.
Imbauan untuk Publik
- Nasabah bank: lakukan transaksi rutin (top-up, transfer kecil) agar rekening tidak pasif.
- Pemegang hak tanah: manfaatkan lahan sesuai izin untuk menghindari status tanah telantar.
- Masyarakat umum: jangan termakan hoaks, cek informasi resmi PPATK, ATR/BPN, atau bank.
FAQ
Apakah rekening bisa hilang setelah tiga bulan tidak aktif?
Tidak. Dana tetap aman. PPATK hanya menghentikan sementara rekening yang berisiko. Status dorman bank biasanya 6–12 bulan.
Apakah tanah pribadi bisa disita setelah dua tahun kosong?
Tidak otomatis. Aturan dua tahun hanya berlaku untuk HGU, HGB, HP, atau HPL yang ditelantarkan. Tanah SHM perorangan memiliki mekanisme berbeda.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan?
Hubungi bank, verifikasi data, lalu lakukan transaksi sesuai arahan. Proses reaktivasi umumnya cepat jika dokumen lengkap.
Artikel ini disusun berdasarkan klarifikasi resmi PPATK, ATR/BPN, dan perbankan per 31 Juli 2025.
Post a Comment