Apa Benar Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara? Ini Penjelasan Hukum dan Faktanya

Table of Contents
Tanah Kosong 2 Tahun Bisa Di Sita Negara?

Jakarta – Apa benar tanah kosong 2 tahun disita Negara?. Isu seputar penyitaan tanah yang dibiarkan kosong selama 2 tahun belakangan kembali mencuat.

Banyak warganet mempertanyakan, apakah benar tanah yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu dapat langsung diambil alih oleh negara?

Berdasarkan penelusuran redaksi dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Apa Itu Tanah Terlantar?

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak, tetapi tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut.

Dengan kata lain, negara dapat meninjau ulang status tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam jangka waktu tertentu, terutama jika tanah tersebut berada di kawasan strategis, potensial, atau berisiko menjadi objek spekulasi lahan.

Berapa Lama Tanah Disebut Terlantar?

Melansir dokumen resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanah yang ditelantarkan selama 2 tahun berturut-turut dapat dimasukkan dalam kategori tanah terlantar. Namun, proses ini tidak bersifat otomatis. Diperlukan identifikasi lapangan dan verifikasi administratif oleh pejabat pertanahan setempat.

Menurut penjelasan dari laman resmi BPN, sebelum status tanah ditetapkan sebagai terlantar, pemegang hak akan menerima peringatan tertulis dan diberikan kesempatan untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya 6–12 bulan).

Apakah Tanah Langsung Disita Jika Tidak Dipakai 2 Tahun?

Tidak. Berdasarkan regulasi yang berlaku, negara tidak serta merta menyita tanah hanya karena tidak digunakan selama dua tahun. Prosedur pengambilalihan tanah dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. Pengumpulan data dan investigasi oleh petugas BPN.
  2. Pemberitahuan resmi kepada pemilik tanah dalam bentuk surat teguran.
  3. Pemberian tenggat waktu untuk memanfaatkan lahan kembali.
  4. Jika pemilik tidak mengambil tindakan, baru tanah bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan kepada negara.

Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Ditertibkan

Menurut ketentuan yang berlaku, tanah yang paling sering menjadi objek penertiban adalah:

  • Tanah Hak Guna Usaha (HGU), seperti perkebunan besar yang tidak aktif.
  • Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dikembangkan.
  • Tanah negara yang dikuasai secara tidak sah.
  • Tanah hasil redistribusi dalam program reforma agraria yang ditelantarkan penerima manfaatnya.

Sementara itu, tanah dengan Status Hak Milik (SHM) lebih terlindungi, namun tetap dapat dikenai tindakan jika terbukti digunakan untuk spekulasi atau ditelantarkan dalam skala besar yang merugikan kepentingan umum.

Tujuan Penertiban Tanah Terlantar

Melansir dari pernyataan resmi Menteri ATR/BPN dalam berbagai kesempatan, tujuan utama dari penertiban tanah terlantar bukanlah untuk merampas hak kepemilikan warga, tetapi untuk mendukung program Reforma Agraria dan optimalisasi pemanfaatan ruang dan sumber daya tanah.

Pemerintah mendorong agar tanah tidak hanya dijadikan aset tidur atau objek spekulasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

Kesimpulan

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2010, tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun memang dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, namun penyitaannya tidak bersifat otomatis. Ada proses administratif yang mengedepankan azas kehati-hatian dan pemberian kesempatan kepada pemilik untuk memperbaiki pemanfaatannya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga dan memanfaatkan lahan miliknya agar tidak terkena sanksi penertiban. Di sisi lain, negara juga berkewajiban menjamin hak warga dengan prosedur hukum yang adil dan transparan.

Kupang Digital
Kupang Digital Blog Kupang Digital - East Nusa Tenggara

Post a Comment