Kenaikan PBB di Badung Capai 3.500 Persen, DPRD Desak Pemkab Tinjau Ulang

Table of Contents
Kenaikan PBB di Badung Capai 3.500 Persen, DPRD Desak Pemkab Tinjau Ulang
Ilustrasi warga Bali resah, Kenaikan PBB di Badung Capai 3.500 Persen

Badung, Bali – Warga Kabupaten Badung dikejutkan dengan lonjakan tajam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di sejumlah wilayah, terutama Kuta Utara, kenaikan tagihan pajak mencapai angka fantastis, bahkan menembus lebih dari 3.500 persen.

Kenaikan ini sontak memicu keresahan. Seorang warga menuturkan, ia yang sebelumnya hanya membayar Rp 28 ribu per tahun, kini menerima tagihan lebih dari Rp 1 juta. Kasus lain, ada yang dari Rp 337 ribu naik menjadi Rp 6,5 juta. Lonjakan signifikan ini menimbulkan gelombang keluhan, karena dianggap memberatkan masyarakat.

DPRD Kritik Kebijakan “Tidak Wajar”

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, menilai kebijakan ini tidak manusiawi. Ia mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan segera dievaluasi.

“Kalau tidak ada perbaikan, kebijakan ini hanya akan mencekik warga,” tegasnya.

Nada serupa datang dari Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. Menurutnya, kenaikan hingga ribuan persen jelas tidak wajar. Ia menegaskan bahwa kebijakan sebesar ini seharusnya melalui diskusi panjang dengan DPRD sebelum ditetapkan.

“Ini tidak bisa sepihak. Harus ada kajian bersama,” ujarnya.

Pemkab Minta Warga Ajukan Keberatan

Menanggapi keresahan publik, Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menyatakan bahwa warga yang merasa keberatan bisa mengajukan permohonan resmi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia memastikan, bila hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian, tagihan bisa disesuaikan bahkan dibatalkan.

Ia juga menekankan bahwa sejak 2012, rumah tinggal dengan luas maksimal 500 meter persegi serta lahan pertanian produktif tetap bebas PBB-P2. “Jadi tidak semua objek kena pajak. Ada aturan pengecualian,” jelasnya.

Warga Tetap Gelisah

Meski ada jalur pengaduan, keresahan masyarakat belum mereda. Banyak warga merasa kebijakan ini hadir di saat yang kurang tepat, ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Mereka menilai, kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan daerah sejatinya kecil bila dibandingkan dengan sektor pariwisata, sehingga kebijakan ini terkesan memaksa.

“Jangan sampai mengejar target pajak justru mengorbankan kepercayaan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Tinjau Ulang

Gelombang kritik dari masyarakat maupun parlemen membuat DPRD Badung mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi. Mereka menekankan pentingnya mencari jalan tengah, agar kebijakan fiskal tidak justru menimbulkan ketidakstabilan sosial.

“Peningkatan PAD memang penting. Tapi jangan sampai cara yang ditempuh justru menekan rakyat,” pungkas I Gusti Anom Gumanti.

Kupang Digital
Kupang Digital Blog Kupang Digital - East Nusa Tenggara

Post a Comment