Tiga Remaja Kupang Diamankan Terkait Pencurian Tujuh Sepeda Motor, Salah Satunya Masih Berstatus Pelajar SD

Table of Contents
Tiga Remaja Kupang Diamankan Terkait Pencurian Tujuh Sepeda Motor
Ilustrasi: Tiga Remaja Kupang Diamankan Terkait Pencurian Tujuh Sepeda Motor

Kupang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tujuh unit sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga tersangka tersebut berinisial K (16), WT (16), dan MCT (12).  

Proses Penangkapan

Menurut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, ketiganya ditangkap di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, pada Sabtu (9/8) malam.

Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima empat laporan kehilangan kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, K dan WT merupakan siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kupang, sementara MCT masih tercatat sebagai pelajar sekolah dasar (SD).

Modus Operandi

Aksi pencurian ini berawal dari laporan warga mengenai transaksi penjualan sepeda motor dengan harga mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan K dan WT bersama empat unit motor hasil curian, terdiri dari tiga Honda Beat dan satu Yamaha Mio Sporty.

Pengakuan kedua tersangka kemudian mengungkap keterlibatan MCT, yang langsung diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Rentetan Aksi Pencurian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian sejak Mei hingga Juli 2025. Modus yang digunakan adalah berkeliling mencari motor yang ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci. Setelah memastikan situasi aman, kendaraan tersebut didorong dan dibawa kabur.

Selain itu, pelaku juga diketahui mempreteli bagian bodi motor serta menghilangkan nomor rangka dan mesin menggunakan gerinda untuk menyamarkan identitas kendaraan. Beberapa unit motor yang berhasil dicuri bahkan dimodifikasi untuk keperluan balap liar.

Status Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Hingga saat ini, polisi telah menyita empat dari tujuh motor yang menjadi target pencurian. Tiga unit lainnya masih dalam pencarian.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berkelompok, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat

Djoko mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. "Pastikan motor dalam keadaan terkunci dan ditempatkan di lokasi yang aman," pesannya.

Langkah pencegahan seperti penggunaan kunci tambahan atau parkir di area ramai juga disarankan guna meminimalisir risiko kejahatan serupa.

(Sumber: Tribratanewskupangkota.com)

Kupang Digital
Kupang Digital Blog Kupang Digital - East Nusa Tenggara

Post a Comment