Putri Candrawathi Terima Remisi, Rakyat Tanyakan Keadilan Letaknya Dimana?
![]() |
Ilustrasi: Putri Candrawathi Terima Remisi |
Putri Candrawathi Terima Remisi
Jakarta — Publik kembali diguncang kabar mengejutkan. Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, resmi mendapatkan remisi sembilan bulan pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Remisi tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Lapas Kelas IIA Salemba, dengan alasan Putri dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Pihak lapas menyebutkan, potongan hukuman itu terdiri dari remisi umum, remisi dasawarsa, hingga tambahan karena kegiatan donor darah.
Namun kabar ini langsung menimbulkan gelombang reaksi keras dari masyarakat.
Banyak yang menilai pemberian remisi terhadap Putri terlalu cepat dan melukai rasa keadilan publik, mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih membekas kuat di ingatan.
Sebelumnya, Putri divonis 20 tahun penjara, lalu dipangkas menjadi 10 tahun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2023.
Kini, dengan remisi yang diterimanya, publik menilai hukum seolah kembali berpihak pada pelaku, bukan pada korban.
Kontroversi ini semakin mempertegas jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Bagi sebagian orang, kabar remisi ini terasa seperti ironi: hadiah kemerdekaan bagi terpidana, tapi menyisakan luka mendalam bagi rakyat yang masih menuntut keadilan.
Remisi yang Diterima Putri Candrawathi
Pada HUT ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, Putri Candrawathi menerima remisi sebagai bentuk pengurangan masa pidana yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.
Total remisi yang diterima adalah 9 bulan, yang terdiri dari beberapa jenis remisi:
Jenis Remisi | Durasi | Keterangan |
---|---|---|
Remisi Umum (RU) | 4 bulan | Diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, khususnya pada peringatan HUT Kemerdekaan RI. |
Remisi Dasawarsa | 90 hari | Diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 5 tahun atau lebih. |
Remisi Tambahan | 2 bulan | Diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi positif narapidana, dalam hal ini karena melakukan donor darah di lapas. |
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi semua persyaratan administrasi yang berlaku. Remisi ini merupakan hak narapidana yang sah menurut undang-undang.
Analisis Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Sistem Hukum Di Indonesia.
Pemberian remisi kepada Putri Candrawathi memunculkan beragam reaksi dari masyarakat Indonesia.
Sebagian pihak melihatnya sebagai bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku narapidana, sementara yang lain menilai hal ini sebagai bukti ketidakadilan dalam sistem hukum.
Fenomena "no viral no justice" mencerminkan kritik terhadap penegakan hukum yang belum berjalan konsisten, di mana banyak kasus hukum mendapat perhatian luas hanya setelah viral di media sosial.
Sistem hukum di Indonesia juga menghadapi tantangan serius terkait konsistensi dan keadilan.
Praktik diskriminasi dalam penegakan hukum sering terjadi, di mana penerapan hukum tidak konsisten dan cenderung berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan atau status sosial tinggi.
Faktor sosial, ekonomi, dan politik kerap memengaruhi keputusan hukum, yang mengarah pada ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum.
Dalam konteks ini, pemberian remisi kepada Putri Candrawathi dapat dipandang sebagai contoh nyata dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Meskipun remisi diberikan berdasarkan perilaku baik, latar belakang dan status sosial narapidana sering memengaruhi keputusan hukum, menciptakan kesan bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Hal ini semakin memperburuk persepsi publik terhadap objektivitas dan keadilan sistem hukum di Indonesia.
Dengan demikian, kasus Putri Candrawathi menunjukkan bahwa meski ada mekanisme resmi untuk memberikan remisi, masyarakat tetap mempertanyakan kesetaraan hukum dan transparansi proses penegakan hukum di negara ini.
Jadi bagaimana menurut kamu sobat? Kita diskusikan di kolom komentar.
Post a Comment