Polisi Tetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai Tersangka Penghasutan

Table of Contents
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai Tersangka Penghasutan
Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kupang, Jakarta, 2 September 2025 – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

Kronologi Penyelidikan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhean.

Kasus ini berawal sejak 25 Agustus 2025 ketika Satgas Gakkum Anti-Anarkis Polda Metro Jaya memantau ajakan aksi melalui media sosial.

Dalam salah satu siaran langsung, Delpedro diduga mengajak pelajar dan anak-anak datang ke gedung DPR/MPR. Ajakan tersebut ditengarai memicu kericuhan, perusakan fasilitas, hingga penjarahan di sejumlah titik di Jakarta.

Pasal yang Disangkakan

Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Delpedro yang berperan sebagai admin akun Instagram “LF” diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk menyulut keresahan publik.

Polisi menjerat Delpedro dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
  • Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang dianggap menimbulkan kerusuhan.
  • Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak atas dugaan melibatkan anak-anak dalam aksi tanpa perlindungan hukum.

Penangkapan dan Tanggapan

Lokataru Foundation menyatakan keberatan atas penangkapan tersebut. Mereka menilai tindakan kepolisian dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

Pihak Lokataru juga menyebut kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dan dapat mengancam kebebasan sipil serta demokrasi di Indonesia.

Proses Hukum Selanjutnya

Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kebebasan berpendapat dan keterlibatan anak-anak dalam aksi massa.

Kupang Digital
Kupang Digital Blog Kupang Digital - East Nusa Tenggara

Post a Comment